Pengertian Najis dan Macam - Macamnya
Hal yang harus di ketahui oleh semua umat Muslim yaitu tentang Najis. di bawah ini dijelaskan tentang pengertian najis, macam - macam najis, dan cara untuk menghilangkannya.
Najis ( Najasah ) atau dalam bahasa arab bermakna Alqodzarah yang artinya adalah kotoran. Sedangkan menurut istilah / Syara najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mempengaruhi sahnya solat.
Najis Terbagi Menjadi tiga bagian menurut tingkatannya :
1. Najis Mukhaffafah ( Najis Ringan )
Najis ini berupa air kencing bayi laki - laki menyusui yang usia kurang dari dua tahun dan belum makan apa - apa kecuali air susu, baik berupa air susu ibunya, air susu sapi dan susu - susu yang lainya.
Cara Menghilangkan atau membersihkan najis ini sesuai dengan sifatnya yang ringan bisa hanya dengan cara memercikan air bersih pada bagian yang terkena najis.
Dalam Hadist Riwayat Abu Daud dan An-Nasa’iy Meriwayatkan : “Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”.
Jadi Najis Air kencing Anak Perempuan itu status kenajisannya sama dengan najis mutawassithah.
2. Najis Mutawassithah ( Najis Pertengahan )
Ialah Najis yang sedang, contoh najisnya bisa berupa kotoran hewan ( ayam, cicak, sapi, kerbau dll ) , kotoran manusia ( air kencing, feses, darah, nanah dll. ), bangkai hewan , kecuali hewan yang mati namun darahnya tidak banyak atau tidak mengalir seperti : nyamuk, kutu busuk, dan juga selain bangkai belalang, ikan dan manusia.
Najis Muthawashitah dibagi menjadi dua bagian :
- Yang Pertama yaitu Najis Ainiah ( Najis yang bentuk dan wudud terlihat) Seperti kotoran ayam, Cara membersihkan atau menghilangkannya cukup mudah bisa dengan membasuhnya dengan air bersih dan juga tanah sampai bentuk, warna, baru dan rasanya menghilang.
Najis Ainiah Dapat berubah menjadi Najis hukmiah apabila najis tersebut masih tersisa bau rasa dan warnanya. contoh kasusnya seperti ini : kotoran ayam adalah najis ainiah kita membersihkannya hanya dengan cara menghilangkan wududnya saja tanpa menghilangkan bau dan rasanya, untuk menghilangkannya kita tinggal membasuhnya dengan air sampai bersih.
- Kedua yaitu Najis Hukmiah ( Najis yang bentuk dan wujudnya tidak terlihat ) Seperti Bekas air kencing, bekas air arak ( minuman keras ) yang sudah kering. untuk menghilangkan najis ini caranya kita tinggal mengalirkan air sampai bersih pada bagian yang ternajisi.
3. Najis Mughalladzah ( Najis Berat )
Najis ini timbul karena Hewan Anjing dan Babi, Bukan hanya kotorannya saja yang najis tapi juga keseluruhan dari tubuhnya, air liurnya, kulitnya, dagingnya, tulangnya dan semuanya itu najis bahkan sampai bekas kakinya pun najis. baik dalam keadaan hewan itu masih hidup atau sudah mati.
Berdasarkan al-Qur`an dan Ijma Babi adalah binatang najis. Didalam Surat Al-An’aam [6] ayat 145.
terdapat Dalil tentang najisnya babi yang isinya : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ( rijsun, )”.
Tentang Najisnya hewan anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist Rasulullah SAW yang isinya : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali ( 7X ).
Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, dalam bukunya tentang Babi Halal Babi Haram, hal. 47).
Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul : “Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)
Tips Agar lebih mudah Membersihkan najis mughalladzah :
Jika najis berupa bekas tapak kaki hewan anjing atau babi,
1. Beri tanda / lingkari bagian yang terkena najis.
2. Siapkan ember yang sudah terisi campuran air dan tanah
3. taburkan campuran air dan tanah tersebut 7 kali pada masing - masing najis yg sudah di tandai tadi.
4. Setelah semua najis selesai di taburi dengan campuran air dan tanah tadi selanjutnya :
5. Bersihkan dengan air bersih. sampai campuran air dan tanah tadi hilang.
6. selesai
Sumber : Pengajian
0 Response to "Pengertian Najis dan Macam - Macamnya"
Post a Comment